Minggu, 10 Juli 2011

Percobaan dalam tindak pidana

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam perumusan delik di dalam hukum pidana banyak hal yang bersifat unik dan perlu pengkajian khusus, biasanya delik delik semacam ini ditempatkan sebagai delik sekunder atau bukanlah delik primer yang dikategorikan dalam pelanggaran maupun kejahatan, namun berhubungan erat dengan kedua hal tadi, baik pelanggaran maupun kejahatan, diantaranya adalah percobaan ( pogging ) yang diatur dalam pasal 53 KUHP, dimana pasal ini mengatakan :

1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, diajukan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Percobaan dalam tindak pidana ini tergolong unik karena dalam perumusan delik percobaan ini sering kali menemukan kesulitan dalam penentuan batasan dari percobaan itu sendiri, dan kesulitan lain yang acap kali ditemukan adalah, penentuan batasa antara tindakan persiapan dan tindakan pelaksanaan, apakah orang yang baru melakukan tindakan persiapan dapat dijerat dengan delik percobaan ataukah hanya bisa dijerat jika telah terjadi perbuatan pelaksanaan dari tindak pidana tersebut, masalah lain yang muncul adalah, dimana batasan dari tindakan persiapan dan tindakan pelaksanaan. Hal tersebut yang melatar belakangi penulis dalam penuliasan paper kali ini.

1.2 Maksud Dan Tujuan

1.2.1 Maksud

1. Untuk mengetahui seperti apa itu delik percobaan dalam tindak pidana
2. Untuk mengetahui apa saja unsur yang bisa menyebabkan seseorang dijerat dengan tindak percobaan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 53 KUHP

1.2.2. Tujuan

1. untuk menilik lebih dalam unsur yang ada dalam tindak percobaan dalam hukum pidana.
2. Untuk mengetahui seperti apa penggunaan delik percobaan tersebut dalam kasus yang telah ada di masyarakat.

1.3 Rumusan masalah

1. Seperti apa tindak pidana percobaan tersebut, dan apa saja unsur yang menjadi patokan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana percobaan ?
2. Seperti apa pengenaan delik percobaan tersebut jika dilihat dari jurisprudensi yang ada saat ini ?

1.4 Metoda Penulisan

Dalam paper kali ini penulis menggunakan metode normatif
Normatif primer yang menggunakan sumber dari hukum positif yang berlaku di indonesia dan utamanya dari KUHP
Serta normatif sekunder yang menggunakan sumber dari sebuah putusan pengadilan mengenai tindak pidana percobaan.

























BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Apa Itu Pogging

Pada umumnya suatu tindak pidana diselesaikan secara tuntas oleh si subjek, tidak timbul permasalahan dan dinyatakan sebagai tindak pidana/kejahatan. Namun sering terjadi dimana subjek tidak dapat tuntas menyesaikan tindak pidana yang diinginkan, masalah ini menyangkut ajaran percobaan (poging/attemp). Ini diatur dalam pasal 53 KUHP dengan unsur-unsurnya;

1. Ada niat,
2. Harus ada permulaan pelaksanaan,
3. Pelaksanaan tidak tuntas dikarenakan hal-hal diluar kemampuan si subjek.

Ketiga unsur tersebut merupakan syarat untuk dipidananya pelaku percobaan.Mengenai unsur pertama yaitu niat, Moeljatno mengatakan niat dalam pasal 53 KUHP belum dapat dikatakan kesengajaan sebelum niat itu ditindaklanjuti. Yang dimaksud dengan hal-hal di luar kemampuan si pelaku (unsur ke-3), misal; saat ia melakukan perbuatan sudah terlanjur tertangkap basah/diteriaki orang. Maka di dalam dakwaan tergantung tindak pidananya, misal : Percobaan pencurian: pasal 53 jo 362 KUHP. Percobaan pembunuhan: pasal 53 jo 338 KUHP. Maka untuk pelaku percobaan menurut pasal 53 KUHP, pidananya dikurangi 1/3, namun sering juga terjadi orang mempunyai niat, niat itu sudah ditindaklanjuti, pada saat mau melaksanakan timbul niat dalam pikirannya untuk tidak melanjutkannya/ mengurungkan niatnya, maka di sini merupakan percobaan yang tidak dipidana. Kesimpulannya tidak terselesaikan tindak pidana ada kalanya pengaruh dari luar dan dalam diri orang itu sendiri.
2.2. Pengkhususan Dalam Delik Percobaan

Dalam Buku II KUHP ada bentuk percobaan yang oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik berdiri sendiri (delictum suigeneris), misalnya delik-delik makar (pasal 104 KUHP), hakikatnya adalah percobaan namun dinyatakan berdiri sendiri dikarenakan ancaman pidana dikurangai 1/3-nya. Kemudian pasal 54 KUHP, percobaan terhadap pelanggaran tindak pidana (dalam KUHP Pidana, maka percobaan hanya untuk kejahatan tidak untuk pelanggaran). Ketentuan ini dikecualikan oleh delik-delik di luar KUHP, misalnya delik ekonomi dimana percobaan terhadap pelanggaran justru dipidana (UU No. 7 drt /1955, percobaan terhadap tindak pidana ekonomi justru dipidana dan pidananya justru disamakan dengan pelaku), jadi pasal 53 dan 54 KUHP disimpangi oleh UU ini dan ini dibenarkan dengan/oleh pasal 103 KUHP : Adanya ketentuan yang umum menyimpangi yang khusus.

2.3 Permulaan Pelaksanaan ( Begin Van Uitvoering )

Niat merupakan suatu keinginan untuk melakukan suatu perbuatan, dan ia berada di alam bathiniah seseorang. Sangat sulit bagi seseorang untuk mengetahui apa niat yang ada di dalam hati orang lain. Niat seseorang akan dapat diketahui jika ia mengatakannya kepada orang lain. Namun niat itu juga dapat diketahui dari tindakan (perbuatan) yang merupakan permulaan dari pelaksanaan niat.
Menurut Loebby Loqman, adalah suatu hal yang musykil apabila seseorang akan mengutarakan niatnya melakukan suatu kejahatan. Oleh karena itu dalam percobaan, niat seseorang untuk melakukan kejahatan dihubungkan dengan permulaan pelaksanaan (1995: 18). Syarat (unsur) kedua yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dihukum karena melakukan percobaan, berdasarkan kepada Pasal 53 KUHP adalah unsur niat yang ada itu harus diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering).
Permulaan pelaksanaan sangat penting diketahui untuk menentukan apakah telah terjadi suatu percobaan melakukan kejahatan atau belum. Sejak seseorang mempunyai niat sampai kepada tujuan perbuatan yang dikehendaki, biasanya terdiri dari suatu rangkaian perbuatan. Sehingga dalam hal ini dapat dilihat perbedaan antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan (Soesilo mempergunakan istilah permulaan perbuatan).
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana timbul permasalahan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Dalam hal ini apakah permulaan pelaksanaan harus diartikan sebagai “permulaan pelaksanaan dari niat” ataukah “permulaan pelaksanaan dari kejahatan”.
Menurut Moeljatno, tidak ada keraguan baik menurut MvT maupun pendapat para penulis bahwa permulaan pelaksanaan dalam hal ini adalah merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan (1985:21). Dalam Memori Penjelasan (MvT) mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP, telah diberikan beberapa penjelasan yaitu antara lain:
1. Batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat dihukum itu terdapat diantara apa yang disebut voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan) dengan apa yang disebut uitvoeringshandelingen (tindakan-tindakan pelaksanaan);
2. Yang dimaksud dengan voorbereidingshandelingen dengan uitvoeringshandelingen itu adalah tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai dengan pelaksanaannya;
3. Pembentuk undang-undang tidak bermaksud menjelaskan lebih lanjut tentang batas-batas antara uitvoeringshandelingen seperti dimaksud di atas (Lamintang, 1984: 528).
Berdasarkan Memori Penjelasan (MvT) mengenai pembentukan Pasal 53 ayat (1) KUHP, dapat diketahui bahwa batas antara percobaan yang belum dapat dihukum dengan percobaan yang telah dapat dihukum itu adalah terletak diantara voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan) dengan uitvoerings-handelingen (tindakan-tindakan pelaksanaan). Selanjutnya MvT hanya memberikan pengertian tentang uitvoeringshandelingen (tindakan-tindakan pelaksanaan) yaitu berupa tindakan-tindakan yang mempunyai hubungan sedemikian langsung dengan kejahatan yang dimaksud untuk dilakukan dan telah dimulai pelaksanaannya. Sedangkan pengertian dari voorbereidingshandelingen (tindakan-tindakan persiapan) tidak diberi-kan.
Menurut MvT batas yang tegas antara perbuatan persiapan dengan permulaan pelaksanaan tidak dapat ditetapkan oleh wet (Undang-Undang). Persoalan tersebut diserahkan kepada Hakim dan ilmu pengetahuan untuk melaksanakan azas yang ditetapkan dalam undang-undang. (Sudarto dan Wonosutatno, 1987: 17)..
KUHP tidak ada menentukan kapankah suatu perbuatan itu merupakan perbuatan persiapan dari kapankah perbuatan itu telah merupakan permulaan pelaksanaan yang merupakan unsur dari delik percobaan.
Hal senada juga dikemukakan oleh van Hattum, menurutnya sangat sulit untuk dapat memastikan batas-batas antara tindakan-tindakan persiapan (perbuatan persiapan) dengan tindakan-tindakan pelaksanaan, sebab undang-undang sendiri tidak dapat dijadikan pedoman (Lamintang, 1985: 531).
2.4 Teori dalam Perumusan Pengenaan Delik Percobaan

paham subjektif menggunakan subjek dari si pelaksanaan sebagai dasar dapat dihukumnya seseorang yang melakukan suatu percobaan, dan oleh karena itulah paham mereka itu disebut sebagai paham subjektif, sedangkan para penganut paham objektif menggunakan tindakan dari si pelaku sebagai dasar peninjauan, dan oleh karena itu paham mereka juga disebut sebagai paham objektif.
Menurut paham objektif seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu dapat dihukum karena tindakannya bersifat membahayakan kepentingan hukum, sedangkan menurut penganut paham subjektif seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu kejahatan itu pantas dihukum karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya (Lamintang, 1984: 531-532).
Dua paham ini sama sama tepat, namun bagi penulis penggunaan paham yang mana dalam memutus sesuatau perkara tentu harus disesuaikan dengan keadaan yang ada dan kasus yang terjadi saat itu.

2.5 Contoh Kasus Percobaan

Tentu untuk lebih mudah mempelajari tindakan percobaan atau pogging ini harus dilihat dari kajian kasus yang pernah terjadi, berikut adalah sebuah kasus yang terjadi di wilayah hukum rokan hilir yang mana telah mendapat vonis dari pengadilan negeri rokan hilir yang menaungi wilayah hukum setempat :
Bapak bernama Robin Sitanggang als. Pak Ridoi pada hari Sabtu tanggal 25 April 2009 sekira pukul 22.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April 2009, bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut km 26, Dusun Pematang Durian, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Hal. 1 dari 5 hal.Put.No. 244 K/Pid/2010 Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau bertentangan kemauannya orang yang berhak, dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kamauannya, perbuatan mana dilakukannya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Robin Sitanggang als. Pak Ridoi mau pulang ke rumahnya sehingga melewati rumah korban Lasmaria Br Simarmata, Ia melihat sebuah mobil truk Colt Diesel warna kuning yang sedang parkir di Ruko milik korban Lasmaria Br Simarmata sehingga timbul niat Pak Robin untuk mengambil ban serap mobil truk colt Diesel karena sebelumnya ia pernah melihat mobil truk Colt Diesel tersebut lengkap dengan tromolnya yang diletakkan di dalam bak mobil, maka secara diam-diam tanpa sepegetahuan dan tanpa seizin korban Lasmaria Br Simarmata ia kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam bak mobil truk Colt Diesel untuk bersembunyi yang mana pada saat itu Terdakwa berusaha untuk mengangkat ban serap lengkap dengan tromolnya supaya bisa berdiri, tidak berapa lama kemudian datang korban Lasmaria Br Simarmata untuk memeriksa mobil truk Colt Dieselnya dengan mengintip dari cela pintu belakang bak mobil truk dan ketika melihat Terdakwa berada di dalam kemudian korban Lasmaria Br Simarmata berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan ke rumah korban, selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam bak mobil truk Colt Diesel sehingga Terdakwa tidak jadi mengambil ban serap mobil milik korban dikarenakan telah diketahui oleh korban dan masyarakat, bahwa perbuatan Terdakwa mengambil ban serap mobil truk Colt Diesel lengkap tromolnya tersebut tanpa seizin dari pihak korban Lasmaria Br Simarmata, bahwa harga ban serap mobil truk Colt Diesel lengkap tromolnya korban Lasmaria Br Simarmata tersebut berkisar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hal. 2 dari 5 hal.Put.No. 244 K/Pid/2010 Rokan Hilir tanggal 26 Agustus 2009 sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Robin Sitanggang als. Pak Ridoi bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robin Sitanggang als. Pak Ridoi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
Bah jadi tiga unsur yang juga menjadi tindakan percobaan atau pogging seperti diatas sudah terpenuhi semua
Pertama pak robin atau si terdakwa tentu memiliki niat yang adalah sikap batin yang ada pada dirinya nuntuk mengabil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya dan dengan melawan hukum atau mencuri, dalam benaknya.
Tindakan tindakan permulaan yang menunjukan sikap batin orang tersebut yang diberi jalan sebagai kelanjutan perbuatan dari niatnya untuk mencuri, baki dengan masuk diam diam ke dalam rumah dan ke bak truck tersebut serta yang lainnya, dan terakhir adalah pelaksanaannya tidak tuntas dikarenakan hal hal diluarkemampuan si pelaku, yang mana perbuatannya belum selesai dilaksanakan namun sudah terlebih dahulu ketahuan warga dan si pemilik barang, sikap bati seseorang sebetapatun jahatnya, jika belum diawali dengan tindakan permulaan maka sama sekali tidak dapat dipidana, karena memang hukum positif kita tidaklah dapat menghukum sikap batin yang ada pada diri masing masing orang, namun tindakan permulaan tersebutlah yang menjadi sebuah acuan tentang sebuah perbuatan apa yang hendak dilakukannya, dan perbuatan tersebut pada akhirnya tidak tuntas dikarenakan suatu hal yang diluar kemampuan si pelaku maka hal tersebut sudah dapat dipidana dengan delik percobaan seperti uraian diatas.
Namun tentu perlu diberi catatan juga mengenai delik percobaan ini, seperti yang kita tahu Percobaan merupakan perluasan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan. Percobaan bukan merupakan delik mandiri sehingga harus dilengkapi dengan delik pokok. Percobaan diatur dalam pasal 53 dan 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Unsur-unsur percobaan:

1. Dalam rumusan delik dan

2. Diluar rumusan delik. unsur percobaan yang masuk dalam rumusan delik adalah niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering). Unsur percobaan diluar rumusan delik adalah perbuatan tersebut melawan hukum atau dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Percobaan dapat dikatakan pula sebagai perbuatan pidana yang belum selesai. Namun, ada juga percobaan yang perbuatan pidananya atau delik tersebut telah selesai dilakukan. Misalnya A berniat membunuh X dengan memasukkan racun ke dalam minuman X. Minuman tersebut diminum X lalu X kejang-kejang dan dibawa ke rumah sakit namun dengan penanganan medis yang cepat maka dikeluarkan semua racun pada tubuh X dan X kembali sehat lagi. Pada percobaan pembunuhan terhadap X ini perbuatan pidana atau deliknya telah selesai namun tujuannya yang tidak tercapai karena X tidak mati. Ini yang disebut Delic Manque, delik yang telah selesai namun tujuannya tidak tercapai. Selain itu, ada pula yang dikatakan sebagai Delic Tentative, Jangankan tujuannya tercapai, perbuatannya pun belum selesai dilakukan. Misalnya: A mau membunuh X dengan memasukkan racun pada minuman X. Ketika menuang arsenikum dalam minuman X, perbuatan A ketahuan oleh orang lain sehingga menyebabkan A tidak dapat meracun X. Jadi, dalam delic tentative, delik belum selesai dilakukan sehingga tujuan percobaan pun tidak tercapai.





























BAB III

PENUTUP

3.1 Simpulan

1. tindak pidna percobaan sesuai yang diatur dalam pasal 53 KUHP adalah sebuah delik yang menitik beratkap pada perbuatan pidana yang ada dalam KUHP itu sendiri, baik kejahatan maupun pelanggaran, namun percobaan tersebut menurut sejumlah pihak juga adalah sebuah delik yang mampu berdiri sendiri,untuk kasus kasus tertentu, patokan dalam menetapkan apakah perbuatan tersebut adalah perbuatan percobaan pidana atau bukan, harus dilihat dari
1. adanya unsur niat
2. adanya permulaan pelaksanaan
3. dan hal perbuatan tersebut tidak tuntas dikarenakan hal hal diluar kemampuan dari si pelaku.
2. dalam jurisprudensi maupun kasus kasus yang telah ada saat inipun penggunaan antara teori subjektif dan objektif masih sulit untuk ditentukan letak dan waktunya yang tepat, namun, dalam contoh kasus diaatas, penggunaan teori objektif sangat terlihat, ditandai dengan batas dari apa itu tindakan permulaan dan tindakan persiapan yang ditekankan pada tindakan untuk masuk ke truck dan mulai meraba raba truck itu untuk mencuri salah satu komponen yang ada pada truck.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar