Minggu, 10 Juli 2011

hak atas tanah di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sudah sangat lama indonesia merdeka dengan agenda land reform yang panjang dan agenda memerdekakan tanah indonesia benar benar bersih dari kekuasaan bangsa bangsa asing sesuai dengan nafas proklamasi pada 17 agustus 1945, namun benarkah tanah indonesia telah benar benar dimerdekakan dari kepemilikan oleh bangsa bangsa asing ?
Pertanyaan ini tentu sangat menyentuh karena belakangan ini banyak sekali dijumpai kasus yang menggelitik tentang kepemilikan tanah di indonesia yang memang secara de yure adalah masih merupakan milik orang indonesia, namun dalam praktek sehari harinya secara de facto tanah ini dikuasai oleh orang asing, yang berkedok membeli tanah atas nama orang indonesia namun kemudian memainkan perjanjian hingga ia bisa menguasai tanah tersebut yang sebelumnya dibeli atas nama orang indonesia suruhannya.
Sebuah fakta yang menggelitik mengingat pada masa ini telah ada Undang Undang pokok agraria yang menjadi landasan hukum dari perbuatan hukum yang menyangkut pertanahan di indonesia, namun praktek sebagaimana yang disebutkan diatas ternyata bukan perkara baru bahkan sudah sering terjadi di masa sebelum UUPA lahir, bagaimana seluk beluk modus tadi, dan tentunya lebih penting bagaimana sebenarnya pengaturan porsi dari hak dari orang asing yang berkedudukan di indonesia atas tanah yang ada di indonesia dari masa ke masa baik saat belum adanya UUPA maupun setelah adanya UUPA menjadi sebuah hal yang menarik bagi penulis untuk diangkat pada makalah kali ini, yang dirasa penulis bisa dijadikan bahan acuan untuk perbaikan hukum di masa yang akan datang di bidang terkait.

1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
1. untuk melihat seperti apa pengaturan mengenai hak atas tanah indonesia oleh orang asiing dari masa ke masa baik sebelum lahirnya UUPA maupun setelah lahirnya UUPA.
2. mempelajari lebih dalam mengenai aturan pertanahan yang menyangkut tanah indonesia dan eksistensi orang asing yang berkedudukan di indonesia atas tanah tersebut.
1.2.2 Tujuan
1. Tujuan Umum
a. mempelajari lebih dalam tentang hukum pertanahan di indonesia dalam kaitannya dengan hak dari orang asing
b. mempelajari jalan jalan atau hal yang disebut pengasingan tanah di indonesia dari masa sebelum UUPA ada.
c. Mempelajari untuk dapat memberi gambaran umum mengenai hak hak dari orang asing atas tanah di indonesia dengan segala batasan batasan yanga ada.
2. Tujuan Khusus
Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah hukum agraria di fakultas hukum universitas.............
1.3 Rumusan Masalah
1. Seperti apa ketentuan hak milik atas tanah di indonesia ?
2. Dapatkah orang asing memiliki tanah di indonesia ? bagaimana pengaturannya ? baik sebelum adanya UUPA maupun setelah adanya UUPA ?

1.4 Metoda penulisan
Dalam makalah kali ini penulis menggunakan metoda normatif yang mendasarkan bahan bahan makalah ini pada, bahan hukum primer berupa beberapa peraturan perundanga undangan, baik yang berupa undang – undang, maupun peraturan pemerintah, serta dari bahan hukum sekunder dari beberapa literatur terkait dan bahan hukum sekunder berupa transkrip dan kutipan kutipan beberapa ceramah dan seminar ilmiah serta jurisprudensi di bidang terkait.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hak Milik Menurut Ketentuan UUPA
Milik adalah hak turun-temurun , terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 , bahwa “semua hak tanah mempunyai fungsi sosial”.
Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya adalah hak yang “terkuat dan terpenuh”, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak miliklah yang paling kuat dan penuh.
Perlu diketahui juga hak atas tanah meliputi semua hak yang diperoleh langsung dari negara disebut hak primer dan semua hak yang berasal dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan pada perjanjian bersama, disebut hak sekunder. Kedua hak tersebut pada umumnya mempunyai persamaan, di mana pemegangnya berhak untuk menggunakan tanah yang dikuasainya untuk dirinya sendiri atau untuk mendapat keuntungan dari orang lain mealui perjanjian dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder pada pihak lain.
Hak atas tanah yang diperoleh dari negara terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tiap-tiap hak mempunyai karakteristik tersendiri dan semua harus didaftarkan menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 20 UUPA hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Hak milik juga membawa serentetan aturan lainnya seperti bagaimana timbulnya hak tersebut ?, pembebanan dari hak milik tadi, tentang pembuktiannya, termasuk bagaimana hak tadi bisa hapus ataupun hilang,
2.1.1 Timbulnya Hak Milik
Secara singkat Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah, selain itu bisa terjadi karena Penetapan Pemerintah atau ketentuan Undang-Undang.
2.1.2 Pembebanan Hak
Pembebenan hak maksudnya adalah hak milik ini bisa dijadikan sebuah pembebanan terhadap satu hutang yang dibebani dengang hak tanggungan, bisa juga dibebankan atas suat perjanjian baik fidusia maupun perjanjian lainnya.
2.1.3 Pembuktian dan bukti pemegang hak
a. Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur tentang Hal ini dibuktikan dengan penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat
2.1.4 Hapusnya Hak Milik
Salah satu kekhususan dari Hak Milik ini tidak dibatasi oleh waktu dan diberikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik ini masih diakui dalam rangka berlakunya UUPA, kecuali akan ketentuan Pasal 27 UUPA. Pasal 27 UUPA menjelaskan bahwa Hak Milik itu hapus apabila :
a. Tanahnya jatuh kepada negara :
1. Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18
2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3. Karena diterlantarkan
4. Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
b. Tanahnya musnah.
2.3 Ketentuan Pemegang Hak milik Atas Tanah di Indonesia
Sesungguhnya UUPA sudah mengatur dengan cukup jelas mengenai siapa saja yang bisa memiliki atau memegang hak milik atas tanah di indonesia, seperti yang dapat dilihat pada pasal 21 yang mengatakan bahwa :
1. hanya orang indonesia yang bisa memiliki hak milik atas tanah di indonesia
2. dan badan bandan hukum yang telah mendapat penetapan dari pemerintah lengkap dengan berbagai sarat saratnya.
Pasal ini juga seklaigus telah mengcover pasal sebelumnya yakni pasal 20 yang mengatakan bahwa hak milik adalah hak turun temurun yang mana di dalamnya mengandung arti bahwa hak milik bisa diwariskan menggunakan terstamen maupun tidak, serta hak milik juga bisa dipindahkatangankan yang mana artinya hak milik bisa diperjualbelikan, dihibahkan, atau dijadikan jaminan atas hutang maupun perjanjian dan perikatan tertentu, dimana pasal 21 ini memberi batasan bahwa meski hak milik bisa diwariskan atau dujual dan juga dipindahtangankan dengan cara seperti apapun, hanya orang indonesialah yang berhak dan bisa mendapat, menjual dan menggunakan hak milik atas tanah indonesia tersebut.
Dengan kata lain hak milik atas tanah di indonesia adalah hanya berkaku bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh orang indonesia dengan dan pada orang indonesia saja.
2.4 Sistem “ Ali Baba “ dan kepemilikan tanah oleh WNA sebelum UUPA
2.41 sistem “ ali baba “
Sekilas jika medengar namanya mungkin terasa sangat janggal, namun percaya atau tidak sistem penyelundupan ( pengasingan ) tanah ini benar ada sudah terjadi bahkan sejak belum lahirnya UUPA bahkan prakteknya masih terjadi di masa sekarang ini pasca lahirnya dan berlakunya UUPA.
Sebelum lebih jauh berbicara mengenai sistem pengasingan tanah ini, perlu diketahui bahwa sesunggunhya pada saat sebelum adanya UUPA dikenal dua jenis pengasingan tanah, yakni pengasingan tanah secara langsung dan pengasingan tanah secara tidak langsung, hal hal yang bisa dikatakan sebagai pengasingan ( pemindahan tanah indonesia ke orang asing ) dengan jalan pengasingan langsung adalah pemindahan hak atas tanah indonesia pada orang yang bukan orang indonesia dengan jalan jalan seperti : seperti jual beli, hibah, atau pewarisan dengan jalan legaat ( penunjukan sesuatu tanah milik tertentu bagi seorang yang mewarisinya ) atau dengan membuat serat wasiat ( testamen ) jadi dengan kata lain pengasingan tanah secara langsung sama saja dengan pemindahan hak atas tanah di indoenesia seperti jalan jalan biasa, hanya saja pemindahan ini dilakukan oleh orang indonesia atas tanah indonesia pada orang yang bukan orang indonesia.
Sementara pengasingan yang disebut sebagai pengasingan tanah secara tidak langsung, adalah pengasingan yang akan kita bahas kali ini, pengasingan dengan cara ini juga sering kali diesebut sebagai sistem “ ali baba “, disebut sebagai penyelundupan tanah dengan cara ali baba karena diibaratkan ada dua orang yang bernama ali dan baba, yang mana ali adalah orang indonesia, sementara baba bukanlah orang indonesia,
Kasusnya seperti demikain, baba yang membeli tanah, kemudian baba pula yang mengeluarkan modal dalam pembelian tanah tersebut, ia pula yang lazimnya melakukan perundingan dengan si penjual tanah, dan yang menentukan sarat sarat jual beli, namun perjanjian jual beli ini ditandatanganni diatas nama ali, disamping itu umumnya pihak baba juga telah menyuruh ali untuk menandatangani “ generale volmacht “. Dalam surat kuasa itu si baba diserahkan kekuasaan sepenuhnya berkenaan dengan tanah milik bersangkutan, diduga juga sering kali dibuat suatu surat hutang oleh si ali kepada si baba, dan tanah tersebut dijadikan sebagai sebuah jaminan atas hutang tersebut
Bisa dikatakan jalan ini hanyalah jalan pengasingan tanah dengan menggunakan topeng, jadi dengan kata lain secara de yure hak milik atas tanah memang masih ada di tangan orang indonesia, namun secara de facto hak dan penguasaannya adalah terletak pada orang yang bukan warga negara indonesia tersebut, peraturan peraturan yang ada pada saat itupun mengatakan bahwa cara ini adala batal demi hukum.
Kemudian bagaimana cara mengetahui hal tersebut ? teori yang berkembang saat itu adalah pembuktian secara defacto, dimana, sekitar jual beli tersebut, misalkan si pembeli ini dikenal sebagai orang suruhan atau pengikut dari seseorang yang bukan adalah warga negara indonesia, seperti halnya dengan peristiwa yang cukup besar berkenaan dengan hal ini seperti pembelian tanah oleh mbok minah di bilangan magelang
Perkara ini pernah menarik perhatian umum dan para sarjana hukum, karena pernah seorang hakim menggunakan perkara ini sebagai testcase untuk pihak pihak yang menggunakan modus serupa untuk penyelundupan tanah dengan cara ali baba tersebut.
2.4.2 dapatkah orang asing memiliki hak milik rumah di atas tanah indonesia.
Perkara diatas sudah menjabarkan bahwa jalan bagi orang asing untuk memiliki tanah di indonesia dengan status hak milik adalah dilarang dan tidak dibenarkan dengan segala jalan pengasingan tanah yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, namun adalah suatu pertanyaan yang menarik, tentang apakah sebuah rumah batu yang didirikan diatas sebidang tanah di indonesia dapat dijual kepada orang selain orang indonesia ?
Pertanyaan ini memiliki dua kajian yang berbeda pada masa itu, yakni pada masa sebelum lahirnya UUPA, yang pertama adalah kajian dari hukum adat yang mengatakan, rumah batu dan tanah tempat rumah tersebut dibangun adalah terpisah, bukan sebagai satu kesatuan sebagaimana yang diatur dalam hukum barat yang dituangkan dalam burgerlijk wetboek yang mengatur bahwa seseorang yang memiliki tanah eigendom harus memiliki bangunan diatasnya seperti juga yang ada pada pasal 571 BW.
Pertanyaan lain yang juga menyeruak adalah tidakkah hal ini bisa juga disebut sebagai pengasingan tanah secara tidak langusng ?
Pertanyaan ini mendapat penafsiran dan jawaban yang berbeda beda dari berbagai ahli hukum, maka dari itu, jurisprudensi atau putusan hakim yang terkait dirasa mampu menjadi jawaban yang setidaknya memiliki kepastian dari segi hukum untuk dijabarkan, namun lebih buruknya lagi justru putusan hakim tentang hal ini juga tidaklah sepaham ada putusan yang menganggap penjualan bangunan rumah diatas tanah indonesia pada orang asing adalah batal, ada juga yang mengemukakan bila rumah dan juga tanah yang dibeli maka keduanya adalah batal, pembatalan tidak hanya meliputi tanahnya saja namun juga meliputi bangunan rumah diatasnya, namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pembatalan itu adalah terpisah, pembatalan yang dapat dilakukan adalah bilamana berkenaan dengan tanahnya saja, namun mengenai bangunan diatasnya hanya batal jika dibeli dengan tujuan bukan untuk dipindahkan, namun untuk ditempati diatas tanah tersebut, sementara jika tujuannya dibelinya untuk dirubuhkan dan atau dipindahkan ke tempat lain adalah sah.
2.4 Aturan UUPA dibidang hak orang asing atas tanah di indonesia.
Jika dirujuk pada UUPA maka batasan dari orang asing yang berkedudukan di indonesia, dapat dilihar hanya pada hak pakai dan hak sewa saja.
Sementara pada hak hak lain kemungkinan orang asing untuk memilikinya hampir tidak ada, selain pasal 21 tentang siapa yang berhak memegang hak milik atas tanah di indonesia, hal seperti demikian diatur juga pada pasal pasal lain seperti misalnya bisa kita lihat pada pasal pasal dalam UUPA berikut :
Pasal 30. UUPA yang mengatur tentang hak guna usaha ditekankan bahwa Pada ayat (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
sementara sanksi yang semakin menegaskan ayat ( 1 ) tadi dapat dilihat pada ayat ( 2 ) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak gunausaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Artinya adalah ketika seseorang melepaskan hak guna usahanya pada orang asing dengan pengasingan baik langsung maupun tidak langung ( penyelundupan semisal dengan sistem ali baba ) adalah sebuah pelanggaran hukum dan sanksinya bukan lagi batal, namun hak guna usahanya langsung musnah saat itu juga.
Sementara hak lainnya yakni hak guna bangunan yang sebelumnya mendapat polemik sebagaimana diuaraikan diatas tentang sebuah rumah batu yang ada diatas tanah yang haknya terpisah, UUPA juga menerapkan aturan yang serupa dengan hak guna usaha, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) maka ketika aturan ini ada seharunya tidak ada lagi polemik apakah yang batal hanya tanahnya atau rumahnya saja atau keduanya, karena ketika orang asing memiliki bangunan diatas tanah yang mana ia tidak memiliki hak sewa atau hak pakai diatasnya maka itu sudah dianggap batal. Jadi tidak ada lagi perjanjian yang mengamankan orang asing untuk menggunakan sistem ali baba dalam hal terbatas pada tanah sebagaimana yang terjadi pada polemik minah yang telah dijabarkan di sub bahasan sebelumnya.
Sementara hak pakai yang adalah hak untuk menggunakan tanah yang ada di bawah kekuasaan negara secara langsung dengan izin negara melalui badan badan dan pejabat terkait dimungkinkan untuk dimiliki oleh orang asing dan lembaga lembaga asing yang berkedududkan di indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 42 UUPA
Demikian juga halnya dengan hak sewa sebagaimana diatur dalam pasal 45 UUPA.
2.5 Hak Milik atas Tanah Indonesia setelah adanya UUPA
Secara normatif UUPA telah dengan tegas mengatur mengenai hal ini Semisal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21. Ayat (1 sampai dengan 4) UUPA yang mengatur masing masing tentang orang orang atau siapa saja yang bisa memiliki hak milik atas tanah di indonesia yakni :
1. Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
3. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
4. Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.enai hal ini dalam beberapa pasal yang ada
Disamping itu mengenai perkara yang dahulu sering terjadi seperti sistem penyelundupan tanah dengan sistem atau jalan ali baba coba dihindarkan oleh UUPA dengan pasal 26 yang mengatur tentang :
1. Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat,pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang.dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
Dengan kata lain diharapkan perkara perkara lama yang pernah terjadi di era sebelum lahirnya UUPA bisa dimimalisir sehingga tujuan dari land reform dan demokrasi indonesia di bidang pertanahan bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya lagi sengketa kepemilikan tanah yang memiliki hubungan yang abadai dengan bangsa ini, dengan pihak asing yang dikarenakan kurang nasionalis dan tegasnya aturan hukum yang mengatur hal hal terkait.


















BABIII
PENUTUP
2.1 Simpulan
1. pengaturan tentang hak milik atas tanah di indonesia secara gamblang telah ditentukan dan diatur dalam UUPA atau UU no 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, yang menegaskan utamanya bahwa hak milik adalah hak tertinggi atas tanah di indonesia, yang mana haknya adalah hak turun temurun, serta hak ini selain memiliki tingkatan tertinggi sebagai hak, juga memiliki fungsi lain yakni sebagai fungsi tanggungan yang bisa dijadikan sebuah tanggungan dalam sebuah hutang piutang yang mana hak ini diikuti oleh hak tanggungan, hak milik atas tanah juga bisa dipindahtangankan, baik dengan waris, jual beli, hibah , dll, namun hanya diizinkan bagi orang indonesia saja maksudnya hak ini hanya berlaku pada, oleh, untuk dan dari orang indonesia saja, ataupun badan badan usaha yang ditetapkan pemerintah dengan sarat saratnya, serta sangat tidak diperkenankan jatuh pada orang asing atau lembaga asing dengan cara seperti apapun,
Hak inipun bisa saja musnah jika terjadi pencabutan hak untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 UUPA, dan juga karena penyerahan sukarela, dan jika tanahnya ditelantarkan atau pemilik hak menyalahgunakan hanknya hingga hak milik ini jatuh ke tangan orang asing atau lembaga asing yang bukan orang indonesia ataupun bukan lembaga indonesia, serta kerana tanahnya itu sendiri telah musnah.
2. sesungguhnya orang asing baik ketika sebelum adanya UUPA maupun setelah adanya UUPA tidak dibenarkan memiliki tanah di indonesia dalam artian memegang hak milik yang adalah hak tertinggi dan hanya untuk orang atau lembaga tertentu dari indoneisa, namun yang mengalami pergeseran adalah pada hak guna bangunan yang dahulu, sangat riskan, dan sulit untuk dikaji hingga menimbulkan penafsiran yang berbeda, bukan hanya dikalangan praktisi atau sarjana hukum saja, bahkan sapai di para hakim yang menimbulkan kesimpang siuran dari putusan yang dikeluarkan sehubungan dengan guna bangunan, hak guna bangunan yang memiliki pengertian berupa membangun atau memiliki sebuah bangunan diatas tanah yang bukan miliknya dahulu sangat sulit diselesaikan jika ada sengketa karena belum adanya satuan hukum secara nasional yang mengatur tentang bangunan dan tanah tempat bangunan itu berdiri, adalah satu kesatuan ataukah terpisah, sehingga harus dikaji dengan hukum adat dan hukum barat, namun lahirnya UUPA memberi batasan yang keras bahwa orang asing tidak bisa juga mendapatkannya tanpa toleransi hingga hak orang asing atas tanah di indonesia ahanya terletak pada hak pakai dan hak sewa saja.
Dengan kata lain orang asing benar benar tidak boleh memiliki hak lebih selain hak pakai yang langsung berhadapan dengan negara dan penyelenggaranya atau hak sewa saja, apalagi hak milik yang adalah hak tertinggi, dengan jalan apapun termasuk sistem ali baba yang dahulu sangat menarik perhatian juga telah coba ditahan UUPA melalui pasal 26 baik ayat 1 maupun ayat 2.













DAFTAR PUSTAKA

• Bahan Hukum Primer ( Peraturan Perundang Undangan )
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Landraad purwodadi, 30 nop, 1933, T, 139/242
Landraan Magelang, 14 mei 1928, pejabat landrechter Mr. P. M letterie, diumumkan dalam kolonial Tijdschrift, 1928, h 570.

• Bahan Hukum sekunder ( literatur )
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1990.
Gautama sudargo, masalah agraria berikut peraturan peraturan dan contoh contoh, alumni, bandung, 1973.hal. 41
• Bahan Hukum tersier
Mrs. Soepomo dan W.F.C. van hattum, dihadapan Kongres ahli hukum Keempat di jakarta tahun 1936, het vervreemdingsverbord van inlandse gronden, bijlage dari T.144 h. 102 dan 162

Tidak ada komentar:

Posting Komentar