Rabu, 12 Oktober 2011

Analisis Perjanjian FTA – ASEAN

Perjanjian FTA – ASEAN ditinjau dari
1. Dari segi kaedah hukum yang dilahirkan
2. Dari segi prosedur atau tata cara pembentukannya
3. Jangka waktu berlakunya

1. Dari kaedah hukum yang dilahirkan dari Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China, lebih tepat disebut sebagai internasional yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan , memang sepintas tampak bias seolah perjanjian ini termasuk dalam perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang khusus berlaku bagi para pihak terkait, karena kekhususannya dalam perjanjiannya ini, namun sebenarnya perjanjian ini lebih tepat dikategorikan dalam perjanjian internasional yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan, karena perjanjian ini meliputi negara negara yang meliputi suatu wilayah yakni wilayah asean dan china, memang perjanjian ini tidak berlaku pada pihak lain karena tidak ditujukan pada pihak – pihak lain tersebt dan hanya ditujukan pada pihak atau negara yang menjadi peserta saja, namun perlu diingat bahwa penujuan dari perjanjian ini berbeda dengan perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku bagi para pihak yang terkait, karena perjanjian semacam itu bisa dilakukan oleh peserta atau para pihak tanpa memandang batasan geografis, oleh karena sebab itu perjanjian ini lebih tepat disebut sebagai perjanjian internasional yang berlaku terbatas dalam suatu kawasan karena meski semua unsur pada perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum yang berlaku bagi para pihak yang terkait tetap saja perjanjian ini terbatas oleh letak geografis dari para pihaknya yakni asean dan china.
2. Kemudian dari segi pembentukannya perjanjian area perdagangan bebas china dan asean ini termasuk dalam perjanjian internasional yang dibentuk dalam tiga tahap, ada dua hal yang menguatkan pandangan ini, tentu jika dilihat dari kacamata hubungan internasional INDONESIA yakni
1. Dari segi isi perjanjian itu sendiri pada ARTICLE 23 (Entry Into Force ) Point 1, 2, 3 yang masing masing seperti berikut
1. This Agreement shall enter into force on 1 January 2005.
2. The Parties undertake to complete their internal procedures for the entry into force of this Agreement prior to 1 January 2005.
3. Where a Party is unable to complete its internal procedures for the entry into force of this Agreement by 1 January 2005, the rights and obligations of that Party under this Agreement shall commence on the date of the completion of such internal procedures.
4. A Party shall upon the completion of its internal procedures for the entry into force of this Agreement notify all the other Parties in writing.
Dengan kata lain ARTICLE atau pasal itu sendiri telah membuka ruang untuk masing masing peserta untuk menyelesaikan segala aturan dalam negerinya masing masing sesuai dengan hukum nasional dari negara peserta yang menyangkut perjanjian internasional seperti iru, dengan kata lain unsur ketiga setelah penandatanganan yakni ratifikasi diharapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik baiknay oleh negara peserta, jadi tahap perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi yang adalah ciri dari perjanjian internasional yang dibentuk dalam tiga tahap telah terpenuhi. Terlebih jika melihat dari hukum nasional indonesia, berlakunya sebuah perjanjian internasional menjadi hukum nasional yang memiliki kekuatan mengikat secara nasional haruslah terlebih dulu setelah dituangkan dalam peraturan perundang undangan nasional atau ratifikasi.
3. jangka waktu dari perjanjian perdagangan bebas asean dan china ini, bisa dikategorikan sebagai Perjanjian internasional yang tidak mencantumkan jangka waktu berlakunya secara tegas walaupun jangka waktu untuk pemberlakuannya datur dengan tegas pada draft, tepatnya pada bagian RECALLING: further Articles 2(a), 3(1) and 8(1) of the Framework Agreement, which reflect the Parties’ commitment to establish the ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) covering trade in goods by 2010 for ASEAN 6 and China and by 2015 for the newer ASEAN Member States;
Yakni mengingat draft sebelumnya terutama pada pasal 8 ayat 1 dimana ketentuan tersebut menyebutkan bertahapnya pemberlakuan batas dari perjanjian ini, yang mana batas akhirnya adalah pada 2010 bagi ASEAN 6 yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, the Philippines, Singapore and Thailand sesuai dengan : article 1 Definition ( c ), dan bagi anggota baru asean pada 2015. Namun tidak ada batas waktu yang jelas kapan perjanjian ini akan hapus atau usai, namun tentu sesua dengan konsep dari perjanjian internasional yang tidak mencantumkan jangka waktu berlakunya secara tegas, bukan berarti perjanjian ini akan berlaku selamanya, namun, perjanjian itu berakhir dengan sendirinya meskipun ketentuan mengenai pengakhiran tersebut tidak dicantumkan secara tegas dalam perjanjian itu. Demikian pula jika objek dari perjanjian itu hilang, perjanjian itu pun otomatis berakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar