Senin, 29 Oktober 2012

hak atas tanah di indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sudah sangat lama indonesia merdeka dengan agenda land reform yang panjang dan agenda memerdekakan tanah indonesia benar benar bersih dari kekuasaan bangsa bangsa asing sesuai dengan nafas proklamasi pada 17 agustus 1945, namun benarkah tanah indonesia telah benar benar dimerdekakan dari kepemilikan oleh bangsa bangsa asing ?
Pertanyaan ini tentu sangat menyentuh karena belakangan ini banyak sekali dijumpai kasus yang menggelitik tentang kepemilikan tanah di indonesia yang memang secara de yure adalah masih merupakan milik orang indonesia, namun dalam praktek sehari harinya secara de facto tanah ini dikuasai oleh orang asing, yang berkedok membeli tanah atas nama orang indonesia namun kemudian memainkan perjanjian hingga ia bisa menguasai tanah tersebut yang sebelumnya dibeli atas nama orang indonesia suruhannya.
Sebuah fakta yang menggelitik mengingat pada masa ini telah ada Undang Undang pokok agraria yang menjadi landasan hukum dari perbuatan hukum yang menyangkut pertanahan di indonesia, namun praktek sebagaimana yang disebutkan diatas ternyata bukan perkara baru bahkan sudah sering terjadi di masa sebelum UUPA lahir, bagaimana seluk beluk modus tadi, dan tentunya lebih penting bagaimana sebenarnya pengaturan porsi dari hak dari orang asing yang berkedudukan di indonesia atas tanah yang ada di indonesia dari masa ke masa baik saat belum adanya UUPA maupun setelah adanya UUPA menjadi sebuah hal yang menarik bagi penulis untuk diangkat pada makalah kali ini, yang dirasa penulis bisa dijadikan bahan acuan untuk perbaikan hukum di masa yang akan datang di bidang terkait.

1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
1. untuk melihat seperti apa pengaturan mengenai hak atas tanah indonesia oleh orang asiing dari masa ke masa baik sebelum lahirnya UUPA maupun setelah lahirnya UUPA.
2. mempelajari lebih dalam mengenai aturan pertanahan yang menyangkut tanah indonesia dan eksistensi orang asing yang berkedudukan di indonesia atas tanah tersebut.
1.2.2 Tujuan
1. Tujuan Umum
a. mempelajari lebih dalam tentang hukum pertanahan di indonesia dalam kaitannya dengan hak dari orang asing
b. mempelajari jalan jalan atau hal yang disebut pengasingan tanah di indonesia dari masa sebelum UUPA ada.
c. Mempelajari untuk dapat memberi gambaran umum mengenai hak hak dari orang asing atas tanah di indonesia dengan segala batasan batasan yanga ada.
2. Tujuan Khusus
Untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah hukum agraria di fakultas hukum universitas.............
1.3 Rumusan Masalah
1. Seperti apa ketentuan hak milik atas tanah di indonesia ?
2. Dapatkah orang asing memiliki tanah di indonesia ? bagaimana pengaturannya ? baik sebelum adanya UUPA maupun setelah adanya UUPA ?

1.4 Metoda penulisan
Dalam makalah kali ini penulis menggunakan metoda normatif yang mendasarkan bahan bahan makalah ini pada, bahan hukum primer berupa beberapa peraturan perundanga undangan, baik yang berupa undang – undang, maupun peraturan pemerintah, serta dari bahan hukum sekunder dari beberapa literatur terkait dan bahan hukum sekunder berupa transkrip dan kutipan kutipan beberapa ceramah dan seminar ilmiah serta jurisprudensi di bidang terkait.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hak Milik Menurut Ketentuan UUPA
Milik adalah hak turun-temurun , terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 , bahwa “semua hak tanah mempunyai fungsi sosial”.
Sifat-sifat hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya adalah hak yang “terkuat dan terpenuh”, maksudnya untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, hak miliklah yang paling kuat dan penuh.
Perlu diketahui juga hak atas tanah meliputi semua hak yang diperoleh langsung dari negara disebut hak primer dan semua hak yang berasal dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan pada perjanjian bersama, disebut hak sekunder. Kedua hak tersebut pada umumnya mempunyai persamaan, di mana pemegangnya berhak untuk menggunakan tanah yang dikuasainya untuk dirinya sendiri atau untuk mendapat keuntungan dari orang lain mealui perjanjian dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder pada pihak lain.
Hak atas tanah yang diperoleh dari negara terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tiap-tiap hak mempunyai karakteristik tersendiri dan semua harus didaftarkan menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Pasal 20 UUPA hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Hak milik juga membawa serentetan aturan lainnya seperti bagaimana timbulnya hak tersebut ?, pembebanan dari hak milik tadi, tentang pembuktiannya, termasuk bagaimana hak tadi bisa hapus ataupun hilang,
2.1.1 Timbulnya Hak Milik
Secara singkat Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah, selain itu bisa terjadi karena Penetapan Pemerintah atau ketentuan Undang-Undang.
2.1.2 Pembebanan Hak
Pembebenan hak maksudnya adalah hak milik ini bisa dijadikan sebuah pembebanan terhadap satu hutang yang dibebani dengang hak tanggungan, bisa juga dibebankan atas suat perjanjian baik fidusia maupun perjanjian lainnya.
2.1.3 Pembuktian dan bukti pemegang hak
a. Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur tentang Hal ini dibuktikan dengan penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan setempat
2.1.4 Hapusnya Hak Milik
Salah satu kekhususan dari Hak Milik ini tidak dibatasi oleh waktu dan diberikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik ini masih diakui dalam rangka berlakunya UUPA, kecuali akan ketentuan Pasal 27 UUPA. Pasal 27 UUPA menjelaskan bahwa Hak Milik itu hapus apabila :
a. Tanahnya jatuh kepada negara :
1. Karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18
2. Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3. Karena diterlantarkan
4. Karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
b. Tanahnya musnah.
2.3 Ketentuan Pemegang Hak milik Atas Tanah di Indonesia
Sesungguhnya UUPA sudah mengatur dengan cukup jelas mengenai siapa saja yang bisa memiliki atau memegang hak milik atas tanah di indonesia, seperti yang dapat dilihat pada pasal 21 yang mengatakan bahwa :
1. hanya orang indonesia yang bisa memiliki hak milik atas tanah di indonesia
2. dan badan bandan hukum yang telah mendapat penetapan dari pemerintah lengkap dengan berbagai sarat saratnya.
Pasal ini juga seklaigus telah mengcover pasal sebelumnya yakni pasal 20 yang mengatakan bahwa hak milik adalah hak turun temurun yang mana di dalamnya mengandung arti bahwa hak milik bisa diwariskan menggunakan terstamen maupun tidak, serta hak milik juga bisa dipindahkatangankan yang mana artinya hak milik bisa diperjualbelikan, dihibahkan, atau dijadikan jaminan atas hutang maupun perjanjian dan perikatan tertentu, dimana pasal 21 ini memberi batasan bahwa meski hak milik bisa diwariskan atau dujual dan juga dipindahtangankan dengan cara seperti apapun, hanya orang indonesialah yang berhak dan bisa mendapat, menjual dan menggunakan hak milik atas tanah indonesia tersebut.
Dengan kata lain hak milik atas tanah di indonesia adalah hanya berkaku bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh orang indonesia dengan dan pada orang indonesia saja.
2.4 Sistem “ Ali Baba “ dan kepemilikan tanah oleh WNA sebelum UUPA
2.41 sistem “ ali baba “
Sekilas jika medengar namanya mungkin terasa sangat janggal, namun percaya atau tidak sistem penyelundupan ( pengasingan ) tanah ini benar ada sudah terjadi bahkan sejak belum lahirnya UUPA bahkan prakteknya masih terjadi di masa sekarang ini pasca lahirnya dan berlakunya UUPA.
Sebelum lebih jauh berbicara mengenai sistem pengasingan tanah ini, perlu diketahui bahwa sesunggunhya pada saat sebelum adanya UUPA dikenal dua jenis pengasingan tanah, yakni pengasingan tanah secara langsung dan pengasingan tanah secara tidak langsung, hal hal yang bisa dikatakan sebagai pengasingan ( pemindahan tanah indonesia ke orang asing ) dengan jalan pengasingan langsung adalah pemindahan hak atas tanah indonesia pada orang yang bukan orang indonesia dengan jalan jalan seperti : seperti jual beli, hibah, atau pewarisan dengan jalan legaat ( penunjukan sesuatu tanah milik tertentu bagi seorang yang mewarisinya ) atau dengan membuat serat wasiat ( testamen ) jadi dengan kata lain pengasingan tanah secara langsung sama saja dengan pemindahan hak atas tanah di indoenesia seperti jalan jalan biasa, hanya saja pemindahan ini dilakukan oleh orang indonesia atas tanah indonesia pada orang yang bukan orang indonesia.
Sementara pengasingan yang disebut sebagai pengasingan tanah secara tidak langsung, adalah pengasingan yang akan kita bahas kali ini, pengasingan dengan cara ini juga sering kali diesebu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar